Selasa, 24 April 2012

Buku Fiqh Ikhtilaf (Fikih Perbedaan Pendapat)

Fikih Ikhtilaf: Fikih Perbedaan Pendapat
MUKADDIMAH

Adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan jika Islam menghadapi musuh dari luar atau yang kita sebut sunnatut tadaafu‘(sunnah pertarungan) antara haq dan bathil, karena ini merupakan ketetapan Allah,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa.“ (QS: Al Furqan 31)

Yang perlu dikhawatirkan justru jika musuh itu datang dari dalam tubuh Islam itu sendiri. Diantara ancaman yang paling berbahaya adalah perpecahan di tubuh umat.Perbedaan yang terlalu dibesar-besarkan dan disalah pahami terkadang menjadi pemicu timbulnya perpecahan. tidak sekedar beda pendapat tapi mengarah pada kericuhan hati, bahkan perselisihan yang mengancam kesatuan umat. Oleh sebab itu, kita sangat memerlukan kesadaran yang utuh dan mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf.

Sesungguhnya Fikih Ikhtilaf merupakan salah satu dari 5 fiqh:
a. Fiqhul maqashid(Tujuan syariat), membahas tentang sasaran atau tujuan syari’at dalam segal aspek kehidupan
b. Fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. Fiqhus sunnah, menyangkut sunnah kauniaah dan ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal mafasid, fikih komparasi antara mashalat dan mudharat
e. Fiqhul ikhtilaf, fikih perbedaan pendapat.

PENDAHULUAN
Macam-macam dan sebab ikhtilaf atau perselisihan pendapat:

A. Faktor akhlaq
Antara lain disebabkan oleh:
- gemar membangga-banggakan diri dan kagum terhadap pendapat sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang tertentu, mazhab atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin

Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.

B. Faktor Pemikiran
Timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah:
- masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’at dan beberapa maslah aqidah yang tidak menyentuh hal-hal prinsip yang sudah pasti
- masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengabilan keputusan atas berbagai masalah
- masalah politik, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi
- Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.

Perbedaan yang terbesar umumnya adalah mengenai fiqhi dan aqidah.

BAGIAN PERTAMA
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN ADALAH DOSA
I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivitas Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segal hal yang dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia.

AL Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107 merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:
a. peringatan agar berhati-hati terhadap intrik-intrik orang-orang di luar Islam
b. mengungkapkan bahwa perstauan merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.
c. Berpegang teguh pada tali Allah, dari semua pihak merupakan asas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah adalah Islam dan Al Qur’an.
d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah, setelah beraneka permusuhan dan peperangan jahiliah, merupakan nikmat terbesar sesuah nikmat iman.
e. Tidak ada sesuatu yang dapat mempersatukan umat kecuali jika umat memiliki sasaran besar dan risalah yang diperjuangkan. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakwah kepada kebaikan yang dibawa oleh Islam
f. Sejarah telah mencatat bahwa orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari Allah sebelumnya.

Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai ukhuwah (Al Hujurat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (Al Hujurat: 11 – 12). Juga sangat mengecam perpecahan (Al An’am: 65, Al An’am: 159, Asy Syura: 13)
Dalam As sunnah juga banyak sekali menyinggung masalah ini. As sunnah mengajak kepada kehidupan berjamaah, persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukhuwah dan mahabbah. As sunnah mencela permusuhan dan perselisihan.

"Penyakit ummat sebelum kamu telah menjangkit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukur, Aku tidak mengatakan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai."(HR Tirmidzi)

ISLAM MEMBENCI PERPECAHAN
Islam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

"Bacalah Al Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih makan hentikanlah bacaan itu." (HR Bukhari & Muslim)

Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besar, namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.

Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN?
Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah, dengan alasan:
1. Adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain
"Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar membinasakan umatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Umatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian umatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini." HR Muslim, Dan hadits-hadits lainnya yang serupa

Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tersebut diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.

Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau berpecah belah dan dikuasai musuh.

Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena justru banyak ayat Al Qur’an yang mengecam perpecahan.

2. Hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya.

Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah.

Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF
I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malah akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari.

Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya.

Perbedaan yang tercela:
- yang bermotif pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimbangan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran.

Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang yang berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucap dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas.

Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.

III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran ayat 7, Apabila ayat-ayat muhkamat ditinggalkan maka terbukalah pintu perdebatan dan perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakan mempertentangkan satu ayat al Qur’an dan ayat lainnya dan tidak mengembalikan ayat mutasyabihat kepada ayat-ayat muhkamat.

Tindakan mempertentangkan satu ayat dengan ayat yang lain biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat yang beragam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.

IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH
Para ulama kita menegaskan tidak boleh ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.

V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang mendasarinya. Hal ini membantu lahirnya sikap toleransi dan tenggang rasa.

Yang penting diingat adalah tidak mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.

VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH
Kita harus membatasi beberapa pemahaman yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah dipertentangan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan vonis sesat dan menyesatkan.

VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG DIHADAPI UMMAT
Ummat memiliki permasalahan yang lebih besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita sepaham mengenai masalah besar yna gkita hadapai dan menjadikan cita-cita bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan diperbesarkan dan dipersilisihkan.

Sebaiknya energi dan pikiran kita dipusatkan ke situ, antara lain:
- IPTEK
- Sosial ekonomi
- Politik
- Ghazwul fikri
- Zionisme
- Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab dan Islam
- Dekandensi moral

VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG DISEPAKATI
Masalah khilafiah hendaknya tidak dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khilafiah yang didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal, pembekuan fikiran, pembisuan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan ata kebenaran dsb.nya

Masalah-masalah ummat yang bisa kita sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.

IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
Toleransi dalam masalah yang diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain.

Prinsipnya;
- menghormati pendapat orang lain
- menyadari kemungkinan beragamnya kebenaran
- kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai perselisihan yang kita saksikan bukan tentang hukum syar’i

X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir (pengkafiran) sesama muslim.

Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam berbagai haditsnya, salah satu yang diriwayatkan Ibnu Umar,"Apabila seseorang berkata kepada saudaranya,'wahai si kafir', maka panggilan itu kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan. Tetapi jika tidak, maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“

Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh kafir seorang mu’min maka ia seperti membunuhnya.“

Sumber : http://catatanhati.blogsome.com/2003/01/20/fiqh-perbedaan/
(dengan sedikit editing)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar